RUU Jaminan Produk Halal Diharapkan Selesai Masa Sidang Ini
DPR RI bersama Pemerintah masih membahas Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) untuk memberikan payung hukum dan jaminan ketenangan pada warga negara Indonesia yang memeluk agama Islam. Termasuk mendapatkan jaminan keamanan soal makanan dan minuman terkait kehalalan dan keharamannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Rubaei menginginkan RUU tentang JPH dapat segera selesai pada akhir masa persidangan DPR periode 2009-2014 tanggal 30 September. “ Itu memang tugas negara dan belum terwujud. Saya berharap dalam waktu yang pendek ini bisa diselesaikan,” kata politisi Fraksi Partai Amanat Nasional di Jakarta. Kamis (15/8) lalu.
Komisi VIII selama sebulan ini, kata dia, bisa memvorsir pembahasan RUU JPH yang masih ada tarik menarik yang sesungguhnya tidak terlalu prinsip terkait instansi yang memiliki otoritas dalam menentukan serba halal. " Menurut pandangan saya, Majelis Ulama Indonesia (MUI)yang memiliki otoritas dalam menentukan serba halal, mulai dari proses sampai mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman," katanya.
Dia mengungkapan ada pandangan lain, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sebuah badan di mana keterlibatan MUI menjadi subordinat di bawah lembaga itu.“Itu yang kemudian menyebabkan MUI tidak terlalu happy karena otorisasinya tidak penuh. Itulah yang menjadikan pembahasan menjadi lama,” katanya.
Politisi PAN ini menjelaskan bahwa persoalan sertifikasi halal ini sudah di MUI, namun yang kurang adalah soal pengawasan, intinya dalam RUU ini tidak punya perangkat pengawasan. Begitu sebuah makanan disertifikat halal, maka pengawasannya harus dibawah pemerintah.
“Kita ingin MUI sebagai pemberi sertifikat dan pengawasannya dari pemerintah, karena pemerintah punya perangkat. Pemerintah punya aparat seperti Satpol PP. itulah yang sesungguhnya diharapkan dan kalau bisa sinkron itu sangat bagus,” paparnya. (as)/foto:andri/parle/iw.